You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP DKI Lakukan Kurasi Produk Binaan Kewirausahaan Terpadu
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Cek Produk Pangan Industri Rumah Tangga

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengecekan produk pangan industri rumah tangga (PIRT) yang dikelola pelaku wirausaha binaan.    

Ini untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa produk yang diproduksi sudah memiliki ijin dan layak untuk dijual, serta aman

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pengecekan dilakukan untuk menilai apakah produk yang dihasilkan sudah layak untuk dijual di pasaran dan sesuai dengan ketentuan, seperti perizinan, kemasan, label dan lain-lain.

Sudin KUKMP Jaksel Tingkatkan Pengawasan Produk Pangan

"Ini untuk memberikan jaminan pada masyarakat bahwa produk yang diproduksi sudah memiliki ijin dan layak untuk dijual, serta aman," ujar Darjamuni, Minggu (18/11).

Dijelaskan Darjamuni, kegiatan ini diikuti 75 pelaku usaha binaan dari lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang memproduksi pangan rumah tangga seperti kue kering, aneka minuman, bandeng presto, bir pletok, siomay, empek empek dan lain sebagainya.

"Kami akan terus lakukan pendampingan untuk memberikan jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas produk binaan yang dijual agar bisa berkelanjutan dan bersaing di pasaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati